Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ulu Siau, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro(Sitaro), Sulawesi Utara mengusulkan 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh, ketika dihubungi dari Manado, Kamis, mengatakan usulan remisi atau pengurangan masa pidana tersebut bervariasi.

"Remisi tersebut dari satu bulan hingga enam bulan,"katanya.

Ia menambahkan dari 55 WBP yang diusulkan itu, untuk satu bulan sebanyak 11 orang, dua bulan 11 orang, tiga bulan 13 orang, empat bulan sembilan orang, lima bulan enam orang dan enam bulan lima orang.

Menurut Stady, warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan baik syarat administratif maupun substantif.

Seperti WBP tersebut sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dalam lapas.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024