Manado (ANTARA) - Caleg terpilih DPRD Kota Manado dari Dapil tiga, Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan, Ferdynan Jacky Dumais, melakukan perlawanan hukum kepada Gubernur Sulawesi Utara, dengan melakukan gugatan ke PTUN Manado, karena tidak ada dalam nama-nama yang akan dilantik sebagai anggota DPRD setempat.
"Mewakili klien kami, yang merupakan kader partai Gerindra, Ferdynan Jacky Dumais, kami akan menggugat Gubernur Olly Dondokambey, sebesar satu triliun," kata Kuasa hukum Dumais, Febry Tri Haryadi, kepada wartawan di Manado, Rabu.
Febry Haryadi mengatakan, gugatan immateril itu harus dilakukan, sebab kerugian yang itu tak bisa ditaksir dengan nilai rupiah, nama baik belum lagi rasa malu yang dirasakan klien mereka.
Dia mengatakan, SK Gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024, adalah sebuah surat keputusan yang melawan hukum, seharusnya itu tak perlu ada, jika dikaji sesuai dengan prosedur hukum yang benar, dimana harusnya berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Karena SK itu hanya berdasarkan bukti registrasi gugatan di PTUN, padahal justru ada hal yang paling prinsip dan harus menjadi pegangan Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Hukum Setdaprov, yakni putusan PT Manado yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas pidana pemilu yang dilakukan Indra Liempepas,"kata Febri.
Dia mengatakan, SK 478/2024 yang diterbitkan oleh KPU Manado, yang menetapkan Dumais sebagai pengganti Liempepas itu, ditetapkan sesuai dengan UU nomor 7/2017, Pasal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU nomor 6 tahun 2024, pasal 48 ayat 1, tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD, kabupaten dan kota yang terbukti melakukan pidana pemilu politik uang, bukan asal-asalan.
Sementara Ferdynan Dumais, yang ditemani tim hukum, berharap gubernur akan mempertimbangkan kembali keputusan itu, sebab dia menjadi korban dan dikriminalisasi secara politik, padahal menurut undang-undang, dirinya yang seharusnya dilantik menggantikan Indra Liempepas.
Apalagi menurutnya, karena hal itu, maka yang rugi adalah partai gerindra, sebab berdasarkan keputusan KPU yang ditetapkan setelah penghitungan suara, Gerindra memiliki enam kursi di DPRD Manado, bagaimana bisa yang dilantik hanya lima saja.
"Kemana satu kursi lainnya, padahal kami sudah mengikuti semua aturan yang ada. Seharusnya yang dilantik enam caleg terpilih sesuai undang-undang," katanya.
Karena itu, dia mengatakan, Gerindra sudah mempertanyakan hal itu dan DPC Gerindra yang melayangkan surat yang ditandatangani ketua Louis Schram ke DPRD Manado, berkaitan dengan hal itu.
Karena itu Dumais berharap didukung masyarakat dan diperkenankan Tuhan, menuntut hak Gerindra dan juga dirinya secara pribadi, sebab suara masyarakat yang dipercayakan kepadanya harus dipertanggungjawabkan juga.
"Mewakili klien kami, yang merupakan kader partai Gerindra, Ferdynan Jacky Dumais, kami akan menggugat Gubernur Olly Dondokambey, sebesar satu triliun," kata Kuasa hukum Dumais, Febry Tri Haryadi, kepada wartawan di Manado, Rabu.
Febry Haryadi mengatakan, gugatan immateril itu harus dilakukan, sebab kerugian yang itu tak bisa ditaksir dengan nilai rupiah, nama baik belum lagi rasa malu yang dirasakan klien mereka.
Dia mengatakan, SK Gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024, adalah sebuah surat keputusan yang melawan hukum, seharusnya itu tak perlu ada, jika dikaji sesuai dengan prosedur hukum yang benar, dimana harusnya berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Karena SK itu hanya berdasarkan bukti registrasi gugatan di PTUN, padahal justru ada hal yang paling prinsip dan harus menjadi pegangan Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Hukum Setdaprov, yakni putusan PT Manado yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas pidana pemilu yang dilakukan Indra Liempepas,"kata Febri.
Dia mengatakan, SK 478/2024 yang diterbitkan oleh KPU Manado, yang menetapkan Dumais sebagai pengganti Liempepas itu, ditetapkan sesuai dengan UU nomor 7/2017, Pasal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU nomor 6 tahun 2024, pasal 48 ayat 1, tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD, kabupaten dan kota yang terbukti melakukan pidana pemilu politik uang, bukan asal-asalan.
Sementara Ferdynan Dumais, yang ditemani tim hukum, berharap gubernur akan mempertimbangkan kembali keputusan itu, sebab dia menjadi korban dan dikriminalisasi secara politik, padahal menurut undang-undang, dirinya yang seharusnya dilantik menggantikan Indra Liempepas.
Apalagi menurutnya, karena hal itu, maka yang rugi adalah partai gerindra, sebab berdasarkan keputusan KPU yang ditetapkan setelah penghitungan suara, Gerindra memiliki enam kursi di DPRD Manado, bagaimana bisa yang dilantik hanya lima saja.
"Kemana satu kursi lainnya, padahal kami sudah mengikuti semua aturan yang ada. Seharusnya yang dilantik enam caleg terpilih sesuai undang-undang," katanya.
Karena itu, dia mengatakan, Gerindra sudah mempertanyakan hal itu dan DPC Gerindra yang melayangkan surat yang ditandatangani ketua Louis Schram ke DPRD Manado, berkaitan dengan hal itu.
Karena itu Dumais berharap didukung masyarakat dan diperkenankan Tuhan, menuntut hak Gerindra dan juga dirinya secara pribadi, sebab suara masyarakat yang dipercayakan kepadanya harus dipertanggungjawabkan juga.