Ratahan, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/4) mengumumkan hasil seleksi berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sesuai mekanismenya, setelah diadakan seleksi berkas dari para pendaftar kita langsung umumkan," kata Ketua KPU Mitra Ascke Benu, yang didampingi Komisioner KPU lainnya, yakni Fanny Wurangian, Jhonly Pangemanan, Irvan Rabuka, dan Heltie Massie, di Ratahan Senin (27/4).

Lebih lanjut menurut Ascke, dari 128 peserta yang mendaftar, dan memasukkan berkas, sebanyak 13 orang dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Jadi mereka tidak lulus, karena sesuai dengan persyaratan yang kami mintakan tak memenuhi syarat," terangnya.

Dia mengungkapkan beberapa alasan digugurkannya 13 orang ini antara lain, terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014, mennjabat sebagai PPK/PPS pada Pileg dan pemilihan presiden (Pilpres) di tahun sebelumnya.

"Ada juga persyaratan lainnya seperti usia yang belum sesuai ketentuan, makanya kita menggugurkan ketigabelas orang ini," jelas Ascke.

Selanjutnya, menurut Dia para calon PPK ini akan mengikuti seleksi lanjutan, yakni tes secara tertulis dan wawancara.

"Nantinya hasil dari seleksi ini akan menjaring sepuluh besar, dan akan mengambil lima teratas untuk menjadi PPK," tandas Ascke.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024