Sitaro,  (ANTARA Sulut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulawesi Utara, memperluas jangkauan layanan perekaman KTP elektronik hingga ke kecamatan.

"Kami berupaya terus agar semua penduduk Sitaro wajib KTP bisa melakukan perekaman data dan memiliki KTP dan kartu keluarga sebagai dokumen kependudukan yang sah," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sitaro, George Bawoleh di Ondong, Senin.

Bawoleh menegaskan, pihaknya tidak lagi menerbitkan KTP manual karena sangat rentan terjadi penggandaan identitas untuk maksud politis terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur. Karena yang bisa digunakan hanya KTP elektronik, kartu keluarga, dan paspor.

"Keinginan kami melayani perekaman data dan pencetakan KTP elektronik. Maka itu semua warga diminta memperhatikan, jangan nanti ada keperluan yang membutuhkan kelengkapan KTP baru mengurus," katanya.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan,Viyaya Laksmi Salindeho menambahkan, perekaman data KTP elektronik di Sitaro saat ini mencapai 44.196 orang dengan prosentase 93 persen dari 47.704 penduduk wajib KTP di daerah ini.

Dari angka capaian tersebut, menurut Salindeho, masih sekitar 3.558 atau tujuh persen penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Untuk mencapai 100 persen capaian, layanan perekaman di lakukan di tiap kecamatan.

Salindeho menambahkan, layanan pencetakan fisik KTP elektronik sejak Januari sudah dilakukan di Dinas Dukcapil, tidak lagi melalui rekanan yang tersentralisasi di Kementerian Dalam Negeri. Tidak kurang dari 420 keping fisik KTP yang dicetak di Dinas Dukcapil di Ondong.

"Masyarakat semakin mendapat kemudahan dengan layanan administrasi kependudukan saat ini, dan tidak ada biaya apapun. Karena itu kami selalu mengimbau masyarakat aktif mengurus identitas kependudukan," katanya.

Pewarta : Oleh Fidel Malumbot
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024