Manado, 22/4 (Antara Sulut) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung "Youth Centre" di Manado ke Kejaksaan setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Hilman di Manado, Rabu, mengatakan berkas kasus "youth centre" telah tuntas atau dinyatakan lengkap.

"Dijadwalkan besok, Kamis, akan dilakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka kasus ini ke Kejaksaan," kata Hilman.

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut masing-masing GS alias Gebby, SH alias Sandra, DMP alias Deitje, DP alias Donald serta MW alias Maurits.

Kelima tersangka yang merupakan pihak pengawas proyek "Youth Centre" itu sebelumnya telah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulut sejak Februari 2015.

Dia mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi dibagi dalam dua berkas perkara.

"Berkasnya menjadi dua untuk lima tersangka itu," kata Hilman.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan "Youth centre" ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka.

Tiga tersangka sebelumnya masing-masing RE alias Rony Ketua Komite. PM alias Pas mantan ketua komite dan JU alias Jufry kontraktor telah dilakukan tahap dua.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado.

Pembangunan gedung "youth centre" tersebut menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olah raga sekitar Rp9,6 miliar dan dibangun di kawasan Megamas Manado.@antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024