Manado (ANTARA) - Badan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa semua komoditas yang hendak masuk ke "Daerah Nyiur Melaimbai" sebagai upaya menjamin bebas ancaman penyakit.
Kepala Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Kamis, mengatakan pihaknya menjamin Sulawesi Utara bebas ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
"Karantina terus berupaya meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditi terkait di perbatasan," kata Kertanegara.
Dia mengatakan Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Tahuna dan tempat pelayanan Pelabuhan Melonguane lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang keluar dan masuk wilayah perbatasan tersebut.
Dia mengatakan saat kapal akan berlayar meninggalkan pelabuhan, petugas karantina akan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap komoditi hewan, ikan dan tumbuhan yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan.
Setiap komoditi yang akan dibawa wajib disertai dokumen karantina sebagai penjamin komoditi terkait telah melewati pemeriksaan karantina dan telah dipastikan aman, sehat serta diizinkan untuk berlayar.
"Hal serupa juga dilakukan pada saat kapal datang dan sandar di pelabuhan," jelasnya.
Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang akan diturunkan dari kapal. Komoditi tersebut wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal untuk bisa masuk daerah tujuan.
Selain bertujuan mencegah munculnya ancaman penyakit di wilayah Indonesia, pengawasan dan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk dapat menjaga kualitas mutu pangan dari komoditi pertanian serta perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Kepala Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Kamis, mengatakan pihaknya menjamin Sulawesi Utara bebas ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
"Karantina terus berupaya meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditi terkait di perbatasan," kata Kertanegara.
Dia mengatakan Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Tahuna dan tempat pelayanan Pelabuhan Melonguane lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang keluar dan masuk wilayah perbatasan tersebut.
Dia mengatakan saat kapal akan berlayar meninggalkan pelabuhan, petugas karantina akan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap komoditi hewan, ikan dan tumbuhan yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan.
Setiap komoditi yang akan dibawa wajib disertai dokumen karantina sebagai penjamin komoditi terkait telah melewati pemeriksaan karantina dan telah dipastikan aman, sehat serta diizinkan untuk berlayar.
"Hal serupa juga dilakukan pada saat kapal datang dan sandar di pelabuhan," jelasnya.
Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang akan diturunkan dari kapal. Komoditi tersebut wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal untuk bisa masuk daerah tujuan.
Selain bertujuan mencegah munculnya ancaman penyakit di wilayah Indonesia, pengawasan dan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk dapat menjaga kualitas mutu pangan dari komoditi pertanian serta perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat.