Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut pasangan suami istri (pasutri), yakni oknum polisi Bripka BA dan oknum jaksa SH, sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara narkotika, dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun penjara.
JPU M Rizkal Al Amin membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BA dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
JPU juga menuntut BA membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa BA tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.
Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut oknum jaksa SH dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia dua bulan.
JPU M Rizkal Al Amin menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan kota, serta denda sebesar Rp100 juta subsider pidana enam bulan penjara.
JPU menilai keduanya melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa BA dan SH menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula saat oknum jaksa SH sebagai salah satu JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik kepolisian. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 dan hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, dan E, istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.
Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan. Kemudian sepengetahuan SH, suaminya oknum polisi BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta. Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp999.600.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut pasutri oknum jaksa-polisi terkait suap perkara narkoba
JPU M Rizkal Al Amin membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BA dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
JPU juga menuntut BA membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa BA tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.
Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut oknum jaksa SH dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia dua bulan.
JPU M Rizkal Al Amin menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan kota, serta denda sebesar Rp100 juta subsider pidana enam bulan penjara.
JPU menilai keduanya melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa BA dan SH menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula saat oknum jaksa SH sebagai salah satu JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik kepolisian. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 dan hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, dan E, istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.
Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan. Kemudian sepengetahuan SH, suaminya oknum polisi BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta. Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp999.600.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut pasutri oknum jaksa-polisi terkait suap perkara narkoba