Manado,  (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, menemukan pelanggaran pembayaran pajak, oleh tempat hiburan dan spa di daerah tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan adalah tidak adanya porporasi pajak pada nota pembayaran di tempat-tempat tersebut," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado 2014, Victor Polii, di Manado, Minggu.

Victor mengatakan, temuan pelanggaran tersebut ditemukan di tiga spa yang berada di kawasan blue banter serta tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Sudirman Manado.

"Dugaan pelanggaran itu kami temukan saat melakukan uji petik terhadap LKPJ Wali Kota, untuk mencari tahu apa yang menyebabkan pajak dari tempat hiburan belum maksimal," katanya.

Ia mengatakan, temuan tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manado, agar tahun ini dapat melakukan perbaikan dan menegur tempat-tempat hiburan dan spa tersebut supaya tidak lagi melakukan pelanggaran.

Menurut Victor nanti Dispenda akan diberikan pengarahan untuk melakukan perbaikan sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan maksimal.

"Jika memang nantinya dengan adanya temuan tersebut, tempat-tempat hiburan malam itu tak juga merubah sistem mereka, maka kami akan merekomendasikan pemerintah yakni Dispenda maupun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan penutupan operasi untuk sementara," katanya.

Sementara Wakil Ketua Pansus Bambang Hermawan mengatakan, pada dasarnya DPRD Manado mendukung operasional tempat-tempat hiburan maupun spa, sebab itu bertujuan untuk investasi dan menggerakan perekonomian daerah.

"Tetapi kalau mereka melanggar dan sengaja tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan, tentu saja kami akan melakukan penindakan tegas, sehingga memberikan efek jera, kepada seluruh tempat hiburan malam tersebut," katanya.

Bambang mengatakan, dalam uji petik yang dilakukan oleh Pansus bersama Dispenda serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manado, ditemukan pembayaran pajak yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan tersebut tidak mencapai 20 persen dari pendapatannya.

"Padahal setelah dilakukan penghitungan pendapatannya jauh diatas nilai yang sebenarnya sehingga kami merasa perlu memberikan rekomendasi tegas terhadap LKPJ tersebut," katanya

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024