Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi bahaya judi daring (online) kepada ibu rumah tangga (IRT) dan pedagang di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan judi online di berbagai kalangan masyarakat dan kali ini kepada IRT dan pedagang," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kemenag Minahasa Tenggara Deyske Sangia, di Ratahan, Minggu.
Dia mengatakan bahaya judi, termasuk judi online, dari perspektif agama Islam.
Menurutnya, judi merupakan perbuatan haram yang dapat merusak moral, spiritual, dan ekonomi seseorang.
“Judi, termasuk judi online, sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Selain merusak individu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas,” tegas Deyske.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Peserta sosialisasi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, pedagang, dan ibu rumah tangga.
Mereka merasa bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah judi online yang terjadi.
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mencegah dan mengurangi angka penjudi.
"Kami secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan judi online di berbagai kalangan masyarakat dan kali ini kepada IRT dan pedagang," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kemenag Minahasa Tenggara Deyske Sangia, di Ratahan, Minggu.
Dia mengatakan bahaya judi, termasuk judi online, dari perspektif agama Islam.
Menurutnya, judi merupakan perbuatan haram yang dapat merusak moral, spiritual, dan ekonomi seseorang.
“Judi, termasuk judi online, sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Selain merusak individu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas,” tegas Deyske.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Peserta sosialisasi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, pedagang, dan ibu rumah tangga.
Mereka merasa bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah judi online yang terjadi.
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mencegah dan mengurangi angka penjudi.