SITARO (14/4) AntaraSulut - Calon kepala desa di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulawesi Utara, diwajibkan melaporkan harta kekayaan saat mendaftar sebagai bakal calon.

"Ketentuan hukum mengenai syarat melaporkan kekayaan ini sedang kita bahas dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemerintahan desa," kata Moghtar Kaudis, Sekretaris Pansus A DPRD Sitaro, Selasa.

Di kabupaten Sitaro, pemerintahan desa menggunakan sebutan lain yaitu kampung, dan jabatan kepala desa menggunakan sebutan kapitalau. Sehingga pemilihan kepala desa disebut pemilihan kapitalau, dan calon kepala desa disebut calon kapitalau.

Ide membuat aturan melaporkan harta kekayaan pejabat setingkat kepala desa ini, menurut Moghtar, didasari oleh komitmen membentuk tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat kampung.

Laporan harta kekayaan itu secara tertulis sesuai format yang dirancang, dan akan diaudit oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Sitaro. Saat berakhir masa tugas, kapitalau kembali wajib menjalani audit harta kekayaannya.

"Dengan adanya aturan seperti ini, calon kapitalau akan mawas diri ketika dipercaya menjadi kapitalau, berhati-hati mengelola dana dan aset kampung," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Aturan ini, lanjut Moghtar, sangat relevan dengan bertambahnya dana yang dikelola pemerintah kampung melalui ADD (alokasi dana desa) dan dana desa dari Kementerian Desa.

"Setidaknya ini menjadi perangkat kontrol menghidari praktik penyimpangan atas dana desa yang akan semakin besar dikelola pemerintah kampung," katanya.


Pembahasan ranperda Pemerintahan Kampung, lanjut dia, memasuki tahapan perbaikan dan penyempurnaan dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang antara lain mengatur tentang tata cara pemilihan kapitalau.

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024