Manado (ANTARA) - Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) Rachmad Nugroho mengatakan target tindak pidana pertanahan di Sulut rugikan negara sebesar Rp33 miliar.
"Tahun ini kami diberikan target mengungkap kasus pertanahan sebanyak empat kasus, dan di pertengahan tahun ini telah tercapai," kata Rachmad, di Manado, Selasa.
Rachmad mengatakan keempat kasus pertanahan ini berada di Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan kerugian terbesar yakni kasus pertanahan di Kota Bitung yakni sebesar Rp22 miliar.
Ia menjelaskan perkembangannya atas kasus pertanahan ini, penanganan melalui satgas tanah Sulawesi Utara yang terdiri dari BPN kemudian Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Ia menjelaskan untuk dua target operasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan yang menjadi target dua ini direncanakan akan dilaksanakan rapat koordinasi tim dari Polda, BPN dan Kejaksaan Tinggi.
Hal ini untuk memastikan dua target tersebut segera ditetapkan tersangka, kemudian diproses ke pengadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN: Target tindak pidana pertanahan Sulut rugikan negara Rp33 M
"Tahun ini kami diberikan target mengungkap kasus pertanahan sebanyak empat kasus, dan di pertengahan tahun ini telah tercapai," kata Rachmad, di Manado, Selasa.
Rachmad mengatakan keempat kasus pertanahan ini berada di Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan kerugian terbesar yakni kasus pertanahan di Kota Bitung yakni sebesar Rp22 miliar.
Ia menjelaskan perkembangannya atas kasus pertanahan ini, penanganan melalui satgas tanah Sulawesi Utara yang terdiri dari BPN kemudian Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Ia menjelaskan untuk dua target operasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan yang menjadi target dua ini direncanakan akan dilaksanakan rapat koordinasi tim dari Polda, BPN dan Kejaksaan Tinggi.
Hal ini untuk memastikan dua target tersebut segera ditetapkan tersangka, kemudian diproses ke pengadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN: Target tindak pidana pertanahan Sulut rugikan negara Rp33 M