Manado (ANTARA) - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan ribuan media pembawa hama dan penyakit di daerah tersebut agar tidak membahayakan masyarakat serta tidak menyebar ke wilayah lain.
"Untuk menjaga agar setiap komoditas yang masuk atau keluar dari Sulut aman, maka kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan Karantina Sulawesi Utara lakukan tindakan pemusnahan terhadap 1.470 media yang terdiagnosa atau terdeteksi Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ia menjelaskan media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Produk ini merupakan hasil tindakan penahanan di Satpel Bandara Sam Ratulangi sejak 15 Maret sampai dengan 15 Mei 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa sesuai UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap lalu lintas komoditas tersebut wajib disertai dokumen karantina dari negara asal.
Jika tidak ada, katanya, maka karantina berhak melakukan tindakan penahanan hingga pemusnahan.
Selanjutnya tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang belum dipastikan kesehatan atau keamanan produknya.
“Kami harap tindakan pemusnahan ini dapat melindungi Sulut dari resiko penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan pangan agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat,” jelas Wayan.
Adapun produk yang dimusnahkan terdiri dari 1.075 produk daging babi dan olahannya, daging unggas dan olahannya, 106 produk ikan kering, olahan ikan dan cumi, serta 289 produk tumbuhan berupa buah dan sayur segar, cabai, hingga benih.
Pemusnahan produk hewan, ikan dan tumbuhan oleh Karantina Sulawesi Utara disaksikan oleh instansi terkait, diantaranya; BSIP Tanaman Palma, KPP Bea Cukai Manado, KPPP serta Avsec Bandara Sam Ratulangi.
"Untuk menjaga agar setiap komoditas yang masuk atau keluar dari Sulut aman, maka kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan Karantina Sulawesi Utara lakukan tindakan pemusnahan terhadap 1.470 media yang terdiagnosa atau terdeteksi Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ia menjelaskan media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Produk ini merupakan hasil tindakan penahanan di Satpel Bandara Sam Ratulangi sejak 15 Maret sampai dengan 15 Mei 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa sesuai UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap lalu lintas komoditas tersebut wajib disertai dokumen karantina dari negara asal.
Jika tidak ada, katanya, maka karantina berhak melakukan tindakan penahanan hingga pemusnahan.
Selanjutnya tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang belum dipastikan kesehatan atau keamanan produknya.
“Kami harap tindakan pemusnahan ini dapat melindungi Sulut dari resiko penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan pangan agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat,” jelas Wayan.
Adapun produk yang dimusnahkan terdiri dari 1.075 produk daging babi dan olahannya, daging unggas dan olahannya, 106 produk ikan kering, olahan ikan dan cumi, serta 289 produk tumbuhan berupa buah dan sayur segar, cabai, hingga benih.
Pemusnahan produk hewan, ikan dan tumbuhan oleh Karantina Sulawesi Utara disaksikan oleh instansi terkait, diantaranya; BSIP Tanaman Palma, KPP Bea Cukai Manado, KPPP serta Avsec Bandara Sam Ratulangi.