Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH di Manado, Kamis, mengatakan melalui pelaksanaan kegiatan ini para Hukum Tua/ kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan, petunjuk teknis yang berlaku.
"Sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Theo.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 desa, terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.
"Untuk itu kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Ia menambahkan sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.
"Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa," katanya.
Camat Pineleng Jonly Wua berterima kasih kepada pihak Kejati Sulut yang telah memberikan pencerahan hukum tersebut.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Sea, Pineleng, Kabupaten Minahasa, menurunkan tim dari Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, dengan narasumber Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH di Manado, Kamis, mengatakan melalui pelaksanaan kegiatan ini para Hukum Tua/ kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan, petunjuk teknis yang berlaku.
"Sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Theo.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 desa, terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.
"Untuk itu kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Ia menambahkan sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.
"Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa," katanya.
Camat Pineleng Jonly Wua berterima kasih kepada pihak Kejati Sulut yang telah memberikan pencerahan hukum tersebut.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Sea, Pineleng, Kabupaten Minahasa, menurunkan tim dari Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, dengan narasumber Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.