Manado,  (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menerbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) setelah pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak sejak Sabtu (28/3).

"SK kenaikan tarif tersebut bernomor 18 tahun 2015 tertanggal 30 Maret 2015, yang ditandatangani Wali Kota Manado, usai rapat Senin malam," kata Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan, di Manado, Selasa.

Harley mengatakan, berdasarkan SK tersebut tarif angkot untuk sejumlah jurusan di Manado, ada yang naik dan selebihnya juga tetap.

Harley menyebutkan, tarif dalam kota Manado untuk umum dari Rp3.500 menjadi Rp3.800 perorang, sedangkan siswa dan mahasiswa tetap Rp2.500.

"Sedangkan untuk tarif dalam kota jarak jauh Paal Dua - Perum dan Paal Dua - Lapangan untuk umum dari Rp3.600 menjadi Rp4.000 sedangkan siswa tetap Rp3.200," katanya.

Kemudian rute Tuminting-Pandu dan Tuminting - Tongkaina untuk umum Rp5.000 perorang dan siswa sebesar Rp4.000 perorang, yangan wajib dipatuhi oleh seluruh sopir dan penumpang.

Dia mengakui sebelum ada SK resmi, para sopir sudah menemuinya dan minta agar pemerintah secepatnya mengeluarkan kebijakan agar masalah tersebut dapat dicarikan solusinya.

"Basis Paal Dua, sudah menyatakan hal tersebut jadi dengan adanya SK yang sudah diterbitkan tersebut, kami berharap sopir tetap beraktivitas seperti biasanya dan tidak melakukan aksi protes," katanya.

Kenaikan tarif tersebut, mendapatkan sambutan hangat dari para sopir yang berharap kenaikan tersebut bisa menjadi solusi bagi masalah yang ada, seperti yang disampaikan ketua Asosiasasi sopir dan pengusaha angkutan kota Sulawesi Utara Terry Umboh.

"Ini hal yang baik, semoga kedepannya akan menjadi lebih baik," katanya. 

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024