Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan dirinya dan peserta unjuk rasa tak perlu kecewa dengan putusan Hakim Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Refly Harun tak kecewa dengan putusan MK terkait sengketa pilpres
"Secara umum, kita tidak perlu kecewa. Kita pulang dengan kepala tegak. Secara moral kita tidak perlu kalah," kata dia dalam orasinya di sela unjuk rasa dekat Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore.
Refly mengatakan ini baru kali pertama ada "dissenting poin" atau putusan berbeda dalam putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Menurut dia, selama ini tak pernah ada perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi pada sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2014 maupun tahun 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
"Lima hakim memang tidak mengabulkan tapi tiga hakim mengabulkan. Secara moral kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK," ujar Refly.
Refly lalu mengatakan sebenarnya termasuk sosok yang memuji Ketua MK Suhartoyo karena mau menghapuskan "presidential threshold" atau ambang batas yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun hari ini dia sangat kecewa dengan Ketua MK Suhartoyo. "Untuk mendapatkan permohonan ini perlu empat hal, yakni tidak memihak, hati nurani, keyakinan dan keberanian," kata dia.
Pada pukul 17.18 WIB sebagian peserta unjuk rasa mulai meninggalkan kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan beriringan berjalan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Polisi lalu membuka jalur lalu lintas yang semula ditutup dan dialihkan.
Di lain sisi, pengelola TransJakarta pun menyatakan seluruh layanan mereka yang sebelumnya mengalami pengalihan atau perpendekan rute terkait penutupan jalan di sekitar Patung Kuda saat ini sudah kembali beroperasi normal melayani pelanggan.
Refly mengatakan ini baru kali pertama ada "dissenting poin" atau putusan berbeda dalam putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Menurut dia, selama ini tak pernah ada perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi pada sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2014 maupun tahun 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
"Lima hakim memang tidak mengabulkan tapi tiga hakim mengabulkan. Secara moral kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK," ujar Refly.
Refly lalu mengatakan sebenarnya termasuk sosok yang memuji Ketua MK Suhartoyo karena mau menghapuskan "presidential threshold" atau ambang batas yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun hari ini dia sangat kecewa dengan Ketua MK Suhartoyo. "Untuk mendapatkan permohonan ini perlu empat hal, yakni tidak memihak, hati nurani, keyakinan dan keberanian," kata dia.
Pada pukul 17.18 WIB sebagian peserta unjuk rasa mulai meninggalkan kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan beriringan berjalan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Polisi lalu membuka jalur lalu lintas yang semula ditutup dan dialihkan.
Di lain sisi, pengelola TransJakarta pun menyatakan seluruh layanan mereka yang sebelumnya mengalami pengalihan atau perpendekan rute terkait penutupan jalan di sekitar Patung Kuda saat ini sudah kembali beroperasi normal melayani pelanggan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Refly Harun tak kecewa dengan putusan MK terkait sengketa pilpres