Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ulu Siau, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara mengusulkan tiga narapidana atau warga binaan pemasyarakatan untuk menerima
pengurangan masa pidana (remisi) khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh, ketika dihubungi, Selasa, mengatakan ketiga narapidana yang diusulkan itu telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

"Seperti dalam menjalani masa pidana warga binaan menunjukkan kelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di lapas tersebut," katanya.

Ia mengatakan dari tiga narapidana tersebut satu orang diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan dua orang diusulkan remisi 15 hari.

"Ketiga narapidana tersebut terkait dengan kasus atau tindak pidana perlindungan anak," katanya.

Stady mengatakan remisi tersebut nantinya akan diserahkan pada saat Idul Fitri usai Shalat Ied dan direncanakan penyerahan remisi itu dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro.

Saat ini, di Lapas Kelas II B Ulu Siau terdapat sekitar 76 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, dengan berbagai kasus tindak pidana.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024