Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) saat libur Lebaran 2024.
"Kami tetap melayani klaim JHT melalui online," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui online pada saat libur lebaran," ujarnya.
Dia menjelaskan ada dua cara untuk klaim online, yakni bisa melalui Aplikasi JMO untuk klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dengan saldo di atas Rp10 juta.
Sunardy menjelaskan kalau melalui aplikasi JMO sebelum melakukan klaim JHT peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update data seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP, dan rekening bank.
"Di Aplikasi JMO juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo, dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan," tutur Sunardy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK Sulut tetap layani klaim JHT saat libur Lebaran 2024
"Kami tetap melayani klaim JHT melalui online," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui online pada saat libur lebaran," ujarnya.
Dia menjelaskan ada dua cara untuk klaim online, yakni bisa melalui Aplikasi JMO untuk klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dengan saldo di atas Rp10 juta.
Sunardy menjelaskan kalau melalui aplikasi JMO sebelum melakukan klaim JHT peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update data seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP, dan rekening bank.
"Di Aplikasi JMO juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo, dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan," tutur Sunardy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK Sulut tetap layani klaim JHT saat libur Lebaran 2024