Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon Edwin Roring, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat, Rabu (03/4).
Rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD dan pejabat pemerintah Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Djemmi Sundah.
Edwin Roring saat membacakan sambutan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengatakan berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Dan pada pasal 71 menjelaskan LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun anggaran dan dibahas bersama DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Wali Kota Caroll Senduk mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan kepada kami untuk menyampaikan LKPJ tahun 2023.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Kota kota Tomohon yang telah bekerja keras dalam penyusunan LKPJ ini sehingga boleh diselesaikan tepat pada waktunya,” kata Caroll Senduk dalam sambutannya.
Adapun dalam LKPJ ini memuat laporan mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, pelaksanaan program dan kebijakan serta capaian kinerja pemerintah Kota kota Tomohon selama tahun 2023.
“Kami menyadari tentunya ada kekurangan yang perlu kami evaluasi dan perbaiki,” tambah Wali Kota.
Caroll Senduk berharap DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon. Rekomendasi yang diberikan akan ditindaklanjuti Pemkot.
“LKPJ ini merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap kinerja pemerintah Kota Tomohon,” katanya.
Sinergitas antara Pemkot dan DPRD dapat selalu terjalin untuk kemajuan kota Tomohon yang lebih baik dan sejahtera.
Dalam Paripurna diserahkan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Walikota Tomohon tahun 2023 dari Sekretaris Daerah Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmi Sundah yang didampingi Wakil Ketua DPRD John Runtuwene dan Erenz Kereh disaksikan anggota DPRD dan Para Pejabat.
Rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD dan pejabat pemerintah Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Djemmi Sundah.
Edwin Roring saat membacakan sambutan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengatakan berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Dan pada pasal 71 menjelaskan LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun anggaran dan dibahas bersama DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Wali Kota Caroll Senduk mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan kepada kami untuk menyampaikan LKPJ tahun 2023.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Kota kota Tomohon yang telah bekerja keras dalam penyusunan LKPJ ini sehingga boleh diselesaikan tepat pada waktunya,” kata Caroll Senduk dalam sambutannya.
Adapun dalam LKPJ ini memuat laporan mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, pelaksanaan program dan kebijakan serta capaian kinerja pemerintah Kota kota Tomohon selama tahun 2023.
“Kami menyadari tentunya ada kekurangan yang perlu kami evaluasi dan perbaiki,” tambah Wali Kota.
Caroll Senduk berharap DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon. Rekomendasi yang diberikan akan ditindaklanjuti Pemkot.
“LKPJ ini merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari semua perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, baik secara teknis maupun administratif telah memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap kinerja pemerintah Kota Tomohon,” katanya.
Sinergitas antara Pemkot dan DPRD dapat selalu terjalin untuk kemajuan kota Tomohon yang lebih baik dan sejahtera.
Dalam Paripurna diserahkan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Walikota Tomohon tahun 2023 dari Sekretaris Daerah Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmi Sundah yang didampingi Wakil Ketua DPRD John Runtuwene dan Erenz Kereh disaksikan anggota DPRD dan Para Pejabat.