Manado (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah-Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga (RSUD-ODSK) Sulawesi Utara menjemput pasien di rumah oleh tim pusat pelayanan keselamatan terpadu atau Public Safety Center melalui hotline 119.
"Siap menjemput pasien, tinggal menelepon, informasinya ada di media sosial dan itu gratis disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," kata Direktur Utama RSUD-ODSK dr Lidya Tulus MKes di Manado, Senin.
Upaya ini, kata Lydia, untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan penjemputan bila di rumah mengalami gangguan kesehatan dan tidak ada yang mengantar ke rumah sakit.
"Kami tidak membeda-bedakan pelayanan pasien, akan dilayani secara maksimal sesuai dengan standar, apakah pasien BPJS maupun KIS dengan pasien umum," ujarnya.
Lydia mengatakan, RSUD-ODSK membuka akses layanan kesehatan bagi peserta program JKN-KIS maupun pasien umum.
"Fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD-ODSK saat ini memiliki 374 tempat tidur dan pemanfaatannya dibuka untuk masyarakat umum dan BPJS. Jadi Rumah Sakit ODSK membuka pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan peserta jaminan kesehatan baik BPJS mandiri maupun KIS," kata Tulus.
Tulus menambahkan bahwa sebagian besar pasien KIS yang sudah tidak aktif tidak dipermasalahkan, bisa dilayani di RSUD-ODSK sesuai instruksi gubernur dan wakil gubernur.
Seluruh fasilitas di RSUD-ODSK telah dibuka akses untuk masyarakat Sulut dari 15 kabupaten/kota.
"RSUD ODSK merupakan rumah sakit tipe B, rumah sakit rujukan provinsi, jadi kami menerima rujukan dari seluruh rumah sakit kabupaten/kota dan juga tentu untuk kasus-kasus kegawatdaruratan dari wilayah mana saja," ujarnya.
Saat ini status RSUD-ODSK telah diverifikasi akreditasi paripurna oleh lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari pusat.
"Siap menjemput pasien, tinggal menelepon, informasinya ada di media sosial dan itu gratis disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," kata Direktur Utama RSUD-ODSK dr Lidya Tulus MKes di Manado, Senin.
Upaya ini, kata Lydia, untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan penjemputan bila di rumah mengalami gangguan kesehatan dan tidak ada yang mengantar ke rumah sakit.
"Kami tidak membeda-bedakan pelayanan pasien, akan dilayani secara maksimal sesuai dengan standar, apakah pasien BPJS maupun KIS dengan pasien umum," ujarnya.
Lydia mengatakan, RSUD-ODSK membuka akses layanan kesehatan bagi peserta program JKN-KIS maupun pasien umum.
"Fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD-ODSK saat ini memiliki 374 tempat tidur dan pemanfaatannya dibuka untuk masyarakat umum dan BPJS. Jadi Rumah Sakit ODSK membuka pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan peserta jaminan kesehatan baik BPJS mandiri maupun KIS," kata Tulus.
Tulus menambahkan bahwa sebagian besar pasien KIS yang sudah tidak aktif tidak dipermasalahkan, bisa dilayani di RSUD-ODSK sesuai instruksi gubernur dan wakil gubernur.
Seluruh fasilitas di RSUD-ODSK telah dibuka akses untuk masyarakat Sulut dari 15 kabupaten/kota.
"RSUD ODSK merupakan rumah sakit tipe B, rumah sakit rujukan provinsi, jadi kami menerima rujukan dari seluruh rumah sakit kabupaten/kota dan juga tentu untuk kasus-kasus kegawatdaruratan dari wilayah mana saja," ujarnya.
Saat ini status RSUD-ODSK telah diverifikasi akreditasi paripurna oleh lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari pusat.