Manado, (ANTARA Sulut) - Selama Januari hingga Maret 2015, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara dalam putusannya, terdapat 21 anggota polisi direkomendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setiady mengatakan, dari jumlah itu 12 polisi mendapat PTDH karena kasus lama.

"Sedangkan sembilan diantaranya adalah terkait dengan penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Manado," kata Setiady juga Ketua Komisi KKEP Polda Sulut.

Dia menambahkan, 12 anggota yang mendapat PTDH terkait kasus lama itu didominasi dengan pelanggaran desersi.

Kasus tersebut umumnya melakukan meninggalkan tuga stanpa ijin.

"Kalau kasus-kasus lama dibiarkan, tdak ada kepastikan hukum. Kasus tersebut harus ada kepastian hukum," katanya.

Dia mengatakan, KKEP juga akan terus melakukan sidang terhadap sejumlah kasus lama.

"Masih banyak lagi akan laksanakan sidang terkait dengan kasus lama," katanya.

Pelaksanaan sidang tersebut, katanya, sebagai komitmen Polda untuk menangani anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kepolisian tidak main-main dalam menanganinya," katanya.

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024