Manado,  (ANTARA Sulut) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara(Sulut) terhadap dua anggota polisi terduga pelanggar kasus narkoba, merekomendasikan demosi 15 tahun.

Rekomendasi itu dijatuhkan kepada Brigadir SG dan Brigadir MT, dalam putusan sidang dibacakan Ketua KKEP, AKBP Jusuf Setiady, di Manado, Rabu.

Sidang terhadap kedua terduga pelanggar tersebut yang digelar di ruang Kamtibmas Mapolda Sulut itu, dilakukan secara bergantian.

Pada sidang dengan terduga pelanggar Brigadir SG, Ketua Komisi AKBP Jusuf Setiadi mengatakan, memutuskan dan menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 13 ayat 4 huruf d Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

"Menjatuhkan sanksi berupa perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Jusuf.

Kewajiban pelanggar melakukan minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Merekomendasikan ke fungsi yang berbeda bukan pada bagian operasional yang bersifat demosi selama 15 tahun.

"Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda bersifast demosi selama 15 tahun," katanya.

Terkait dengan putusan tersebut, terduga pelanggar Brigadir SG menyatakan menerima dan tidak banding.

"Menerima putusan itu," katanya.

Kedua terduga pelanggar Brigadir SG dan Brigadir MT juga menyatakan meminta maaf atas kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan telah mencemarkan nama institusi, saya memohon maaf sedalam-dalamnya," kata Brigadir MT.

Dia menambahkan, berjanji tidak akan mengulangi lagi.

AKBP Jusuf Setiady usai persidangan mengatakan, putusan tersebut disesuaikan dengan tuntutan.

Ada dua tuntutan pertama Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan mutasi bersifat demosi.

Putusan bersifat demosi dilakukan, pertama karena yang bersangkutan itu bukan pengedar tetapi pemakai.

Kemudian alat bukti yang ditemukan untuk dipidanakan tidak ada.

Alat bukti dimiliki, adalah hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain pertimbangan itu, yang bersangkutan masih muda, masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.

Sanksi demosi 15 tahun cukup menjerakan, kedua anggota tersebut.

Dengan demosi 15 tahun, ada efek jera dan selama kurun waktu itu yang bersangkutan harus hati- hati, dan tidak boleh berbuat pelanggaran.

"Kalau melakukan pelanggaran sanksinya lebih berat," katanya.

Pada sidang KKEP itu Ketua Komisi Jusuf Setiady didampingi Wakil Ketua Kompol FJ Rondunuwu dan Anggota Komisi Kompol Alex Adam sedangkan penuntut AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis. 

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2025