Manado (ANTARA) - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk memberikan tanggapan atas Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (20/3).

Ranperda ini merupakan salah satu usulan DPRD Kota Tomohon dari 6 Ranperda inisiatif hasil masukkan 3 Komisi lembaga legislatif itu.  

Wali Kota Caroll mengatakan, pemberlakuan peraturan daerah ini penting, dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 

“Sebagai Pemerintah Kota Tomohon akan mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.

Caroll menegaskan, Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk mengatur kewajiban perusahaan dalam memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasional.

Wali Kota Caroll Senduk menerima naskah Perda TSLP dari Ketua DPRD Djemmy Sundah. 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene  dan Erenz Kereh, AMdKL, 12 anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring dan Pejabat Pemkot Tomohon.





 

Pewarta : Karlie Hannie
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024