Jakarta, 17/3 (Antara) - Direktorat Jenderal Bea Cukai akan membuat perjanjian dengan beberapa negara untuk mempermudah eksportir yang telah memegang sertifikat Authorized Economic Operator (Operator Ekonomi Bersertifikat).

"Kita akan melakukan negosiasi dengan enam negara yang juga menerapkan Operator Ekonomi Bersertifikat sehingga proses ekspor akan lebih mudah," kata kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa.

Negara-negara yang akan menjadi tujuan negosiasi adalah Jepang, Tiongkok, Korea, Australia, Amerika Serikat, serta Uni Eropa.

Eksportir Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat akan dipromosikan menjadi negara importir pada negara yang menggunakan program  Authorized Economic Operator (AEO).

Ia tidak dapat memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan tersebut, namun ia berharap pada tahun ini setidaknya ada satu negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia.

AEO adalah operator ekonomi yang mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sehingga perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

AEO terdiri atas importir, eksportir, pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global.

Pada tahap pertama ini, ada lima perusahaan yang diberikan sertifikat yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp dan Paper. 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024