Palangka Raya, 16/3 (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah menegaskan seluruh perusahan yang berdomisili di daerah itu wajib mendaftarkan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Tidak ada pengecualian, seluruh perusahaan yang ada di Kalteng wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kalteng, Kena di Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila terdapat instansi atau perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka instansi atau perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi teguran dan administratif, hingga denda.
Sejauh ini Disnakertrans Kalteng yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, selalu mengimbau dan mengawasi instansi pemerintahan atau non pemerintahan, serta perusahaan lain yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja maupun tenaga kontrak, sehingga semua bisa diikutsertakan,¿ tandasnya.
Selanjutnya, Surat Instruksi Gubernur Nomor :61/674/HI.01/IV/Nakertrans tentang pedoman pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah di sampaikan ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng untuk bisa melaksanakan kewajiban perusahaan kepada seluruh karyawannya.
Hingga akhir Desember 2014, sebanyak 2.605 perusahaan di Kalteng yang ikut menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk jumlah tenaga kerja sebanyak 215.069 orang.
Untuk BPJS cabang Kota Palangka Raya ada 914 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 58.920 orang.
Selanjutnya, BPJS cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 108.398 orang.
Sedangkan utuk BPJS cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, 829 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja 47.751 orang.
"Tidak ada pengecualian, seluruh perusahaan yang ada di Kalteng wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kalteng, Kena di Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila terdapat instansi atau perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka instansi atau perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi teguran dan administratif, hingga denda.
Sejauh ini Disnakertrans Kalteng yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, selalu mengimbau dan mengawasi instansi pemerintahan atau non pemerintahan, serta perusahaan lain yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja maupun tenaga kontrak, sehingga semua bisa diikutsertakan,¿ tandasnya.
Selanjutnya, Surat Instruksi Gubernur Nomor :61/674/HI.01/IV/Nakertrans tentang pedoman pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah di sampaikan ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng untuk bisa melaksanakan kewajiban perusahaan kepada seluruh karyawannya.
Hingga akhir Desember 2014, sebanyak 2.605 perusahaan di Kalteng yang ikut menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk jumlah tenaga kerja sebanyak 215.069 orang.
Untuk BPJS cabang Kota Palangka Raya ada 914 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 58.920 orang.
Selanjutnya, BPJS cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 108.398 orang.
Sedangkan utuk BPJS cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, 829 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja 47.751 orang.