Manado (ANTARA) - Jamaah calon haji (JCH) asal Provinsi Sulawesi Utara ((Sulut) yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I sebanyak 670 jamaah.
"Dari total JCH asal Sulut yang akan berangkat tahun ini, yang melakukan pelunasan di tahap I telah 91,5 persen dari total 732 jamaah," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13–26 Maret 2024.
Kakanwil menjelaskan pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu, pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia, ketiga jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Kemudian, keempat pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
Dia menjelaskan input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh petugas Kementerian Agama kabupaten/kota masih terus berlangsung.
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
"Dari total JCH asal Sulut yang akan berangkat tahun ini, yang melakukan pelunasan di tahap I telah 91,5 persen dari total 732 jamaah," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13–26 Maret 2024.
Kakanwil menjelaskan pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu, pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia, ketiga jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Kemudian, keempat pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
Dia menjelaskan input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh petugas Kementerian Agama kabupaten/kota masih terus berlangsung.
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.