Minahasa (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Sulawesi Utara(Sulut), Rendy Suawa mengatakan Aplikasi Sirekap melakukan perhitungan suara untuk kecepatan dan akurasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sirekap merupakan sistem informasi teknologi pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk kecepatan dan akurasi data hasil Pemilu yang akan ditampilkan oleh KPU kepada publik yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata Rendy, di Tondano, Jumat.
Dia mengatakan apalagi di era digital dan perkembangan teknologi saat ini.
Kebutuhan tersebut juga sesuai dengan prinsip pemilu antara lain terbuka, akuntabel, efektif dan efisien.
Oleh karena itu, katanya, penggunaan teknologi informasi dalam rangka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara menjadi urgen.
Salah satunya, kata Rendy, dalam rangka menampilkan secara cepat dan akurat kepada publik sebagai sebuah bentuk transparansi hasil pemilu.
Namun, katanya, tetap memproses rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
Sirekap berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024.
"Sirekap merupakan sistem informasi teknologi pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk kecepatan dan akurasi data hasil Pemilu yang akan ditampilkan oleh KPU kepada publik yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata Rendy, di Tondano, Jumat.
Dia mengatakan apalagi di era digital dan perkembangan teknologi saat ini.
Kebutuhan tersebut juga sesuai dengan prinsip pemilu antara lain terbuka, akuntabel, efektif dan efisien.
Oleh karena itu, katanya, penggunaan teknologi informasi dalam rangka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara menjadi urgen.
Salah satunya, kata Rendy, dalam rangka menampilkan secara cepat dan akurat kepada publik sebagai sebuah bentuk transparansi hasil pemilu.
Namun, katanya, tetap memproses rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
Sirekap berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024.
Sirekap Mobile dan Sirekap Web menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C. Hasil di TPS.
KPU membuat Sirekap untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri, sehingga informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.