Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara membahas mengenai pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Salak Pangu.

"Kami siap melakukan pendampingan dalam pendaftaran IG Salak Pangu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat melakukan audiensi bersama Penjabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan di Minahasa Tenggara, Kamis.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pada 2024 sebagai tahun tematik IG.

"Dengan kekayaan yang berlimpah di Sulawesi Utara hanya dua yang terdaftar sampai dengan saat ini berupa Pala Siau dan Cengkih Minahasa," katanya

Ia juga menyampaikan informasi perubahan SK atas petunjuk Ditjen Kekayaan Intelektual untuk segera dilakukan revisi struktur kepengurusan terhadap SK MPIG (Masyarakat Pemerhati Indikasi Geografis).

Ia mengatakan bahwa setiap IG memiliki ketua dan anggota MPIG sebagai pengurus sehingga lebih fokus terhadap perkembangan produk kebanggaan daerah.

Penjabat Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan menyatakan antusias atas penyampaian kakanwil bahkan ingin menambahkan produk lagi untuk dijadikan IG daerah Minahasa Tenggara.

Usulan yang ingin segera ditindaklanjuti dari Pemkab Minahasa Tenggara adalah Pisang Roa yang merupakan salah satu andalan kabupaten setempat karena seperti halnya Salak Pangu yang hanya bisa tumbuh di Desa Pangu.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024