Manado, (ANTARA Sulut) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara telah merekomendasikan Pemberhetnian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan oknum polisi terduga pelanggar penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Manado.

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setyadi di Manado, Senin, mengatakan, hari ini telah menyidangkan empat terduga pelanggar.

"Putusan terhadap keempat terduga pelanggar tersebut yakni perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela dan PTDH," kata Setiady juga Ketua Komisi Sidang KKEP.

Dia mengatakan, dengan diputuskannya empat angota PTDH itu, maka sudah sembilan anggota polisi yang PTDH.

Kesembilan anggota ynag mendapatkan sanksi tersebut juga menyatakan mengajukan banding.

Sidang KKEP juga masih menyisakan dua anggota lainnya untuk menjalani sidang putusan.

Kedua anggota itu masing-masing Ipda W dan Bripda IT.

"Dijadwalkan sidang kedua anggota itu pada, besok, Selasa (3/3)," katanya.

Sembilan terduga pelanggar yang sudah mendapat putusan PTDH itu masing-masing Bripda BH, Brigadir HJ, Briptu H, Brigadir JM dan Brigadir RL, Iptu MM, Brigadir AM, Brigadir FS dan Briptu J.

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024