Manado, (ANTARA Sulut)- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara kembali merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat anggota polisi terduga pelanggar penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Cabang Manado.
Rekomendasi tersebut dijatuhkan pada Iptu MM, Brigadir AM, Brigadir FS dan Briptu J, pada putusan sidang KKEP dibacakan Ketua Komisi AKBP Jusuf Setiady, di Manado, Senin.
Sidang terhadap keempat terduga pelanggar tersebut dilakukan secara bergantian.
Ketua Komisi Jusuf Setiady pada sidang dengan terduga pelanggar Iptu MM, mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 ayat 1 huruf b.
Kemudian pasal 7 ayat 1 huruf c, pasal 13 ayat 1 huruf e, pasal 14 ayat 1 huruf c, pasal 14 ayat 1 huruf h.
Serta pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003.
"Menjatuhkan sanksi berupa perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela dan merekomendasikan terduga pelanggar PTDH," kata Setyadi.
Pada saat tersebut terduga pelanggar Iptu MM menyatakan banding terhjadap putusan tersebut.
"Saya akan banding," katanya.
Penuntut pada sidang tersebut Kompol Muhlis sementara pendamping terhadap terduga pelanggar Kompol Syanet Katopo.
Sebelumnya terkait dengan kasus penggelapan barang bukti itu Sidang KKEP Polda Sulut sudah merekemondasikan lima angota polisi untuk PTDH
Rekomendasi tersebut dijatuhkan pada Iptu MM, Brigadir AM, Brigadir FS dan Briptu J, pada putusan sidang KKEP dibacakan Ketua Komisi AKBP Jusuf Setiady, di Manado, Senin.
Sidang terhadap keempat terduga pelanggar tersebut dilakukan secara bergantian.
Ketua Komisi Jusuf Setiady pada sidang dengan terduga pelanggar Iptu MM, mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 ayat 1 huruf b.
Kemudian pasal 7 ayat 1 huruf c, pasal 13 ayat 1 huruf e, pasal 14 ayat 1 huruf c, pasal 14 ayat 1 huruf h.
Serta pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003.
"Menjatuhkan sanksi berupa perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela dan merekomendasikan terduga pelanggar PTDH," kata Setyadi.
Pada saat tersebut terduga pelanggar Iptu MM menyatakan banding terhjadap putusan tersebut.
"Saya akan banding," katanya.
Penuntut pada sidang tersebut Kompol Muhlis sementara pendamping terhadap terduga pelanggar Kompol Syanet Katopo.
Sebelumnya terkait dengan kasus penggelapan barang bukti itu Sidang KKEP Polda Sulut sudah merekemondasikan lima angota polisi untuk PTDH