Jakarta, 2/3 (Antara) - Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan, perhitungan tarif listrik periode Maret 2015 menggunakan patokan harga minyak Indonesia pada Januari 2015 sebesar 45,3 dolar AS per barel.

 "Perhitungan tarif Maret 2015 menggunakan variabel makro Januari 2015," katanya di Jakarta, Senin.

PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada Maret 2015 kembali mengalami penurunan dibandingkan Februari 2015.

Menurut Benny, harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) pada Januari 2015 adalah sebesar 45,3 dolar AS per barel, sementara Desember 2014 tercatat 59,56 dolar per barel.

         Lalu, angka inflasi pada Januari 2015 adalah deflasi 0,24 persen dibandingkan sebelumnya inflasi 2,46 persen.

         Sementara, nilai kurs Januari 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp12.579 per dolar AS dari sebelumnya Rp 12.438 per dolar.

         Pada Maret 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan mengalami penurunan Rp41,67 per kWh.

          PLN menetapkan tarif listrik periode Maret 2015 adalah Rp1.426,58 per kWh.

          Sementara, tarif sebelumnya pada Februari 2015 sebesar Rp1.468,25 per kWh.

          Dengan demikian, terdapat penurunan Rp41,67 per kWh atau 2,8 persen.

          Tarif listrik baru sebesar Rp1.426,85 per kWh tersebut berlaku pada lima golongan pelanggan nonsubsidi yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

         Kelima golongan tersebut pada Februari 2015 juga mengalami penurunan tarif sebesar 1,86 persen dibandingkan Januari 2015.

         Pada Januari 2015, tarif listrik kelima golongan tercatat Rp1.496,05 per kWh atau turun Rp27,8 per kWh dibandingkan Februari 2015.

         Sementara, tarif lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya pada Maret 2015 juga mengalami penurunan dibandingkan Februari 2015.

         Tarif listrik Maret 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.105,47 per kWh.

         Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tarif Februari 2015 sebesar Rp1137,76 per kWh.

         Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp993,19 menjadi Rp965 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.545,32 menjadi  Rp1.501,46 per kWh.

         Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik tersebut.

          Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

         Pemerintah berencana menambah dua golongan lagi yang dikenakan tarif penyesuaian yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA.

          Kedua golongan pelanggan tersebut akan mengalami kenaikan tarif menuju keekonomian atau menjadi nonsubsidi secara bertahap dari April sampai September 2015.

          Dengan demikian, per 1 Oktober 2015, sebanyak 12 golongan pelanggan bakal dikenakan tarif penyesuaian. ***3*** (T.K007)

Pewarta : Kelik Dewanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024