Serang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, menyebutkan sebanyak 15 narapidana (napi) yang kedapatan mengonsumsi oplosan minuman coca-cola yang dicampur alkohol hand sanitizer.
"Total kurang lebih 15 orang warga binaan kedapatan meminum itu (oplosan) yang ditemukan di kamar 8 dan 9," kata Kepala Lapas Kelas II A Serang Fajar Nur Cahyono di Serang, Jumat.
Fajar mengatakan dari 15 narapidana yang mengonsumsi oplosan minuman coca-cola bercampur hand sanitizer berkadar alkohol 70 persen itu, tujuh orang di antaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga dilarikan ke RSUD Banten pada Senin (27/11).
"Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit," ujarnya.
Dua napi yang meninggal itu merupakan warga Banten, yakni tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY menjalani hukum penjara 5,6 tahun dan BP tujuh tahun karena bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"BY sebenarnya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat karena masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih satu tahun sembilan bulan lagi. Begitu juga korban BP sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang diproses," ujarnya.
Fajar mengatakan, untuk kondisi lima narapidana ini ada keluhan kembali terkait mata dan telah dibawa kembali RSUD Banten untuk dilakukan penanganan medis. Sedangkan delapan napi lainnya dalam kondisi baik.
"Yang lima orang kami bawa lagi ke rumah sakit, sedangkan yang tidak mengeluh sakit ada delapan orang kondisinya baik, dan kami tetap melakukan pelayanan maksimal dengan memberikan vitamin, bubur dan susu kepada mereka," katanya.
Fajar mengungkapkan barang hand sanitizer itu diperoleh dari seorang tahanan pendamping yang bertugas di Poliklinik setempat. Sementara minuman coca-cola didapatkan dari kantin Lapas tersebut
“Mereka ini mencuri-curi tanpa sepengetahuan petugas mengambil hand sanitaizer yang ada di tembok. Ada juga permintaan dari warga binaan di kamar A8 dan napi berinisial TB dengan alasan untuk membersihkan luka, dan sisa pemakaian itu kurang lebih setengah botol bahan beralkohol itu mereka campurkan dengan coca-cola untuk diminum," katanya.
Fajar menjelaskan kejadian seperti ini merupakan hal yang pertama, sehingga motif dari 15 narapidana yang menenggak minuman oplosan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Fajar mengatakan dari 15 narapidana yang mengonsumsi oplosan minuman coca-cola bercampur hand sanitizer berkadar alkohol 70 persen itu, tujuh orang di antaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga dilarikan ke RSUD Banten pada Senin (27/11).
"Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit," ujarnya.
Dua napi yang meninggal itu merupakan warga Banten, yakni tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY menjalani hukum penjara 5,6 tahun dan BP tujuh tahun karena bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"BY sebenarnya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat karena masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih satu tahun sembilan bulan lagi. Begitu juga korban BP sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang diproses," ujarnya.
Fajar mengatakan, untuk kondisi lima narapidana ini ada keluhan kembali terkait mata dan telah dibawa kembali RSUD Banten untuk dilakukan penanganan medis. Sedangkan delapan napi lainnya dalam kondisi baik.
"Yang lima orang kami bawa lagi ke rumah sakit, sedangkan yang tidak mengeluh sakit ada delapan orang kondisinya baik, dan kami tetap melakukan pelayanan maksimal dengan memberikan vitamin, bubur dan susu kepada mereka," katanya.
Fajar mengungkapkan barang hand sanitizer itu diperoleh dari seorang tahanan pendamping yang bertugas di Poliklinik setempat. Sementara minuman coca-cola didapatkan dari kantin Lapas tersebut
“Mereka ini mencuri-curi tanpa sepengetahuan petugas mengambil hand sanitaizer yang ada di tembok. Ada juga permintaan dari warga binaan di kamar A8 dan napi berinisial TB dengan alasan untuk membersihkan luka, dan sisa pemakaian itu kurang lebih setengah botol bahan beralkohol itu mereka campurkan dengan coca-cola untuk diminum," katanya.
Fajar menjelaskan kejadian seperti ini merupakan hal yang pertama, sehingga motif dari 15 narapidana yang menenggak minuman oplosan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.