Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusuwamardani mengatakan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai 96,62 persen.

"Capaian PNBP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Oktober 2023 sangat baik dan hampir memenuhi target triwulan IV sebesar Rp8,21 M atau 96,62 persen dari target," kata Ratih, di Manado, Kamis.

Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan satker pengguna BMN yang baik, tingkat utilisasi BMN yang meningkat, dan koordinasi yang baik antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado dengan pemangku kepentingan terkait.

Dia mengatakan capaian PNBP dari pelaksanaan lelang lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Oktober 2023 dari lelang oleh PL I, PL II, dan PT Pegadaian mencapai 75,46 persen dari target TW IV. 

"Pokok lelang atas pelaksanaan lelang tersebut mencapai sebesar Rp418,645 miliar," katanya.

Khusus lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I (KPKNL Manado) telah dilaksanakan lelang sebanyak 120 kali dengan total lelang laku sebanyak 483 Lot hingga 31 Oktober 2023, lelang terbanyak dilaksanakan atas Lelang Eksekusi (Pasal 6 UUHT) dengan frekuensi sebanyak 369 kali dan menghasilkan pokok lelang Rp45,38 miliar.

Sampai dengan 31 Oktober 2023, Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado berhasil menyelesaikan piutang-piutang negara yang berusia lebih dari 20 tahun.

Piutang tersebut merupakan BKPN Eks BDL yang telah dilunasi oleh 13 Debitur, 87 BKPN yang merupakan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dan 2 BKPN yang diselesaikan melalui mekanisme crash program. 

Total penurunan outstanding PN dari penyelesaian BKPN tersebut sebesar Rp1,13 miliar.

PNBP, katanya, merupakan salah satu komponen dari pendapatan negara. Tidak hanya memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara, sepanjang pandemi COVID 19, PNBP juga justru mampu menahan angka realisasinya bahkan melebihi target yang ditetapkan. 

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola daiam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara (PP nomor 9 tahun 2020).

Objek PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. 
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024