Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong kabupaten dan kota mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi.

"Pertambahan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah titik kemacetan di jalan raya," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sony Runtuwene di Manado, Rabu.

Ia merngatakan bahwa terjadinya kemacetan dan terkonsentrasinya kendaraan pada suatu tempat berpotensi untuk menimbulkan polusi udara

Dia mengatakan polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor mengandung zat beracun yang bersifat membahayakan kesehatan manusia, antara lain karbon monoksida, hidro karbon, karbon dioksida bahkan partikel debu.

"Hasil studi Japan International Cooperation Agency atau JICA menyatakan 70 persen pencemaran udara yang terjadi di perkotaan disumbang dari kendaraan bermotor, sementara 30 persen sisanya disebabkan oleh kegiatan industri dan rumah tangga," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa perangkat aturan mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota melakukan penanggulangan pencemaran udara.

Di antaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Bahkan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, katanya.

"Perangkat aturan ini dapat dijadikan landasan hukum agar emisi gas buang dari kendaraan bermotor tidak mencemari udara. Upaya penanggulangan pencemaran udara pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara bagi kehidupan manusia," ujarnya.

Pewarta : Oleh Karel A. Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024