Manado, 16/2 (AntaraSulut) - Pengusaha dan industri yang beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) makin sadar akan pentingnya melakukan tera ulang alat ukur, timbang, takar dan perlengkapan (UTTP).

"Saya nilai pengusaha di Sulut semakin sadar dengan membawa langsung UTTP mereka ke kantor Metrologi," kata Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara, Viktor Daud, di Manado, Senin.

Viktor mengatakan pengusaha di Sulut, setiap akan jatuh tempo tera ulang UTTP, mereka langsung datang ke kantor Metrologi untuk mengecek apakah UTTP tersebut masih layak atau tidak.

"Selain mereka membawa ke kantor, tim tera ulang juga melakukan sidak langsung ke toko-toko atau perusahaan yang alat ukurnya tidak bisa dibawa karena cukup berat," jelasnya.

Dia mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan tera ulang UTTP sebanyak 14.600 unit.

"Tahun ini target tera ulang lebih banyak dari tahun lalu, yakni meningkat 10 persen," katanya.

Ada sebanyak 86 item alat ukur peralatan standar yang wajib ditera ulang.

Tera ulang terhadap alat-alat UTTP, wajib dilakukan sesuai dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1981 sebagai dasar hukum tentang Metrologi Legal dengan tujuan untuk menciptakan tertib ukur di segala bidang.

"Paling lambat ditera tiap satu tahun. Kalau alat itu ringan, dibawa ke kantor Metrologi. Sementara alat berat, nanti kami langsung tera ulang di tempat," tuturnya.*

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024