Jakarta, 17/2 (AntaraSulut) - Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati persyaratan dukungan kepada calon kepala daerah melalui jalur perseorangan naik 3,5 persen pada RUU Pilkada yang dijadwalkan akan disetujui menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa.
"Persyaratan tersebut diberlakukan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun untuk calon bupati dan calon wakil bupati," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman Edy, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di provinsi tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk provinsi berpenduduk dua hingga enam juta jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.
Kemudian, untuk provinsi berpenduduk enam hingga 12 juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.
Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di kabupetan tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.
Kemudian, untuk kabupaten berpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari satu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepala daerah daerah melalui jalur perseorangan tersebut lebih tinggi 3,5 persen dibandingkan dengan persyaratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Kenaikan persyaratan ini adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi, dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran," katanya.
Lukman menambahkan, persyaratan dukungan untuk pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik juga naik lima persen dibandingkan persyratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Pada Perpu Pilkada persyaratan dukungan 15-20 persen, kemudian pada RUU Pilkada disepakati dukungan menjadi 20-25 persen.
"Dinaikkannya persyaratan minimal ini agar berimplikasi pada semakin berkurangnya calon yang mengikuti pemilihan sekaligus mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada hingga menjadi satu putaran," katanya. ***2***
"Persyaratan tersebut diberlakukan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun untuk calon bupati dan calon wakil bupati," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman Edy, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di provinsi tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk provinsi berpenduduk dua hingga enam juta jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.
Kemudian, untuk provinsi berpenduduk enam hingga 12 juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.
Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk di kabupetan tersebut yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa maka dukungan minimal 10 persen, untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen.
Kemudian, untuk kabupaten berpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari satu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, persyaratan dukungan untuk calon kepala dan calon wakil kepala daerah daerah melalui jalur perseorangan tersebut lebih tinggi 3,5 persen dibandingkan dengan persyaratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Kenaikan persyaratan ini adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, efisiensi, dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran," katanya.
Lukman menambahkan, persyaratan dukungan untuk pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik juga naik lima persen dibandingkan persyratan pada Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Pada Perpu Pilkada persyaratan dukungan 15-20 persen, kemudian pada RUU Pilkada disepakati dukungan menjadi 20-25 persen.
"Dinaikkannya persyaratan minimal ini agar berimplikasi pada semakin berkurangnya calon yang mengikuti pemilihan sekaligus mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada hingga menjadi satu putaran," katanya. ***2***