Jakarta, 16/2 (Antara) - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution meminta semua pihak untuk melihat putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kemenangan hukum.
"Putusan hari ini adalah putusan kemenangan hukum, bukan kemenangan BG, Polri, bukan kekalahan KPK. Ini kemenangan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun menyatakan terima kasih pada semua pihak. Ia memastikan bahwa putusan hakim tidak dipengaruhi oleh siapapun.
"Kami pastikan tidak ada ruang untuk mempengaruhi hakim tunggal tersebut, ini putusan yang benar-benar adil berdasarkan pertimbangan hukum," ucapnya.
Razman pun mengimbau pihak KPK untuk menghentikan proses penyidikan kasus Budi Gunawan, menyusul putusan sidang praperadilan hari ini.
Menurut dia, putusan hakim praperadilan kali ini hendaknya dijadikan pelajaran oleh KPK agar lebih teliti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai kewenangannya.
Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakankan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.
Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.
"Putusan hari ini adalah putusan kemenangan hukum, bukan kemenangan BG, Polri, bukan kekalahan KPK. Ini kemenangan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun menyatakan terima kasih pada semua pihak. Ia memastikan bahwa putusan hakim tidak dipengaruhi oleh siapapun.
"Kami pastikan tidak ada ruang untuk mempengaruhi hakim tunggal tersebut, ini putusan yang benar-benar adil berdasarkan pertimbangan hukum," ucapnya.
Razman pun mengimbau pihak KPK untuk menghentikan proses penyidikan kasus Budi Gunawan, menyusul putusan sidang praperadilan hari ini.
Menurut dia, putusan hakim praperadilan kali ini hendaknya dijadikan pelajaran oleh KPK agar lebih teliti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai kewenangannya.
Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakankan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.
Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.