Manado (ANTARA) - PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 15 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) karena melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM).

"Terhitung sejak awal September hingga akhir Oktober 2023, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di Sulut," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, di Manado, Senin.

Dia mengatakan, pemberian sanksi itu didominasi pelanggaran penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Berdasarkan sidak, ditemukan  sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. Selain itu juga ada temuan penjualan BBM PSO menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya terbukti tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ungkap Fahrougi.



Fahrougi menambahkan, dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code untuk melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi.

Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur “nakal” demi mewujudkan subsidi tepat.

"Pertamina diberikan mandat oleh negara untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Kami juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur “bermain” kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

Fahrougi menjelaskan sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Dalam upaya mewujudkan subsidi tepat, lanjut Fahrougi, Pertamina mengedepankan sinergi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Di internal Pertamina fungsi sekuriti juga ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.



Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerja sama dengan dengan industri.

"Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran di lapangan bisa  melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum,” katanya.

Terkait dengan BBM non subsidi, Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program promo MyPertama “Hemat Sampai Akhir Tahun”.

Program ini akan memberikan cashback hingga 8 persen jika melakukan transaksi secara cashless menggunakan aplikasi MyPertamina.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina beri sanksi 15 SPBU Sulut penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024