Manado,  (ANTARA Sulut) - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara, menahan Direktur Utama PD Pasar Manado JK alias Jimmy, tersangka dugaan korupsi perusahaan daerah tersebut, Kamis (12/2) malam.

"JK alias Jimmy ditahan karena disangka melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sehingga merugikan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado Yudhiandono di Manado, Jumat.

Yudhiandono mengatakan penahanan terhadap Jimmy sudah sesuai dengan prosedur karena Kejari Manado sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dan ditahan di Rumah Tahanan Malendeng.

Kepala Seksie (Kasie) Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Manado, Pingkan Gerungan Mengatakan, penahan terhadap Jimmy dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Apalagi menurut Pingkan, status tersangka terhadap Jimmy sudah ditetapkan sejak tahun lalu, sehingga kini tinggal meneruskan prosesnya.

"Bukti apa yang kami punya untuk menahan tersangka nanti akan dibeberkan di pengadilan jadi tunggu saja di persidangan," katanya.

Dia mengatakan, Jimmy ditahan Kamis malam, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, di ruang tindak pidana khusus Kejari Manado.

Menurut Pingkan, Jimmy disangka melakukan perbuatan yang menyebabkan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar pada 2012-2013 saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado.

Penyimpangan tersebut, menurut Pingkan, dilakukan dalam bentuk peminjaman dana dari pihak ketiga dan biaya pemeliharaan yang tak bida dipertanggungjawabkan.

"Akibat perbuatanya negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar," kata Pingkan.

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024