Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menyatakan, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memasukan surat pemberhentian PNS dari instansi tempatnya bekerja, masih mendapatkan kesempatan memasukan persyaratan tersebut sampai 3 Desember 2023. 

"Sesuai dengan edaran dari KPU RI, seluruh Bacaleg yang masih berstatus PNS dan belum mendapatkan surat pemberhentian atau pun SK pensiun dini, masih dapat kesempatan melengkapi berkas itu, sebulan setelah penetapan DCT," kata ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas, Ramli Pateda dan Kadis Teknis, Hazrul Anom, di Manado, Rabu. 

Kaparang menjelaskan, sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh peserta pemilu agar diterima dan dilaksanakan, demi kebaikan sendiri. 

Dia menegaskan sudah mengingatkan dua parpol yang memiliki Bacaleg yang belum menerima SK pemberhentian sebagai PNS, yakni PSI dan Golkar, agar segera menyelesaikan hal itu. 
  Kordiv Teknis KPU manado, Hazrul Anom (Foto ANTARA/Jo)  

Karena, hal tersebut, kata dia menjadi salah satu potensi sengketa yang akan merugikan peserta pemilu sendiri. 

"Kami sudah menyampaikan dan berharap parpol maupun Bacaleg sendiri yang mengejar ke BKN status tersebut, apakah SK pensiun dini atau bisa juga pemberhentian dari PNS,"katanya. 

Apalagi menurut Kaparang, hal itu mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Manado, selaku pengawas pelaksanaan pesta demokrasi, yang mengingatkan hal itu, berpotensi menimbulkan sengketa pemilu, sehingga mengingatkan peserta mengambil langkah antisipatif. 

Karena menurutnya, Bawaslu tetap berpegang pada aturan bahwa soal itu diatur dengan PKPU, dan edaran yang menjadi pegangan KPU itu hanya internal di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak menjadi bagian dari yang harus dipatuhi Bawaslu. 

Di sisi lain, dia menambahkan mengenai persyaratan lainnya sudah rampung terutama kuota 30 persen perempuan semuanya tinggal menunggu penetapan DCT pada 3 November nanti.  

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024