Manado (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengingatkan seluruh personel Polda Sulut tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024, baik di dunia nyata maupun di dunia maya atau medsos (media sosial).

"Pimpinan Polri telah mengeluarkan aturan terkait netralitas Polri, yaitu ST Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./2023 tanggal 31 Mei 2023, tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, dan ST Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian saat memimpin apel di halaman Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Senin.

 Ia menjelaskan netralitas jajaran Polri tersebut tidak hanya dilaksanakan dalam aktifitas kehidupan sosial setiap hari, tapi juga katanya dalam aktifitas di dunia maya.

"Netralitas dalam Pemilu menjadi satu keharusan dan kewajiban setiap anggota Polri, baik dalam aktifitas sosial keseharian di dunia nyata maupun dalam berinteraksi di dunia maya, harus bijak dalam bermedsos, sehingga tidak menimbulkan sentimen negatif di publik dan nitizen," katanya.

Ia mengatakan aturan netralitas Polri wajib dipedomani oleh seluruh personel Polri, terutama yang bertugas di Polda Sulut dan jajaran. "Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Aturan tersebut juga berlaku bagi keluarga anggota Polri lainnya.

"Bagi Bhayangkari yang bukan Polwan dan keluarga, walaupun memiliki hak suara, sebaiknya tetap menghindari hal-hal tersebut, karena Bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh pada suami dan institusi serta tetap memperhatikan etika norma yang berlaku di lingkungannya," katanya.

Kegiatan dilaksanakan di halaman Polda Sulut tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama, dan seluruh anggota Polri serta PNS Polri di Polda Sulut.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024