Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan beasiswa kepada ratusan anak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2023.
"Ada sebanyak 412 anak di Sulut yang mendapatkan beasiswa dari BPJAMSOSTEK dengan nilai Rp1,98 miliar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Sabtu (28/10).
Dia mengatakan ada empat jenjang pendidikan yang menerima beasiswa, yakni tingkat SD sebanyak 108 siswa, SMP sebanyak 88 siswa, SMA sebanyak 116 siswa, dan mahasiswa sebanyak 100 orang.
Dia menjelaskan beasiswa ini diberikan kepada anak dari pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau bukan akibat kecelakaan kerja dengan minimal kepesertaan tiga tahun.
Penerima manfaat tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni penerima manfaat beasiswa adalah anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia, baik bukan akibat kecelakaan kerja (minimal kepesertaan tiga tahun) maupun meninggal akibat kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa dari BPJAMSOSTEK ini menjaga anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya ketika orang tua selaku pencari nafkah telah meninggal dunia.
Ia berharap, dengan adanya manfaat beasiswa dari jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut anak-anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah akibat terputus penghasilan dari satu keluarga.
Manfaat beasiswa dari BPJAMSOSTEK akan berakhir apabila anak yang menerima beasiswa sudah bekerja, menikah, atau tidak melanjutkan pendidikan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pemberi kerja maupun pekerja mandiri bahwa penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Ada sebanyak 412 anak di Sulut yang mendapatkan beasiswa dari BPJAMSOSTEK dengan nilai Rp1,98 miliar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Sabtu (28/10).
Dia mengatakan ada empat jenjang pendidikan yang menerima beasiswa, yakni tingkat SD sebanyak 108 siswa, SMP sebanyak 88 siswa, SMA sebanyak 116 siswa, dan mahasiswa sebanyak 100 orang.
Dia menjelaskan beasiswa ini diberikan kepada anak dari pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau bukan akibat kecelakaan kerja dengan minimal kepesertaan tiga tahun.
Penerima manfaat tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni penerima manfaat beasiswa adalah anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia, baik bukan akibat kecelakaan kerja (minimal kepesertaan tiga tahun) maupun meninggal akibat kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa dari BPJAMSOSTEK ini menjaga anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya ketika orang tua selaku pencari nafkah telah meninggal dunia.
Ia berharap, dengan adanya manfaat beasiswa dari jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut anak-anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah akibat terputus penghasilan dari satu keluarga.
Manfaat beasiswa dari BPJAMSOSTEK akan berakhir apabila anak yang menerima beasiswa sudah bekerja, menikah, atau tidak melanjutkan pendidikan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pemberi kerja maupun pekerja mandiri bahwa penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.