Minahasa Utara, 9/2 (Antara Sulut) - Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Minahasa Utara Marthen Sumampow mengakui bila pihaknya belum menerapkan kegiatan untuk perizinan satu atap karena masih terkendala personil.

"Ada 61 izin mencakup semua dinas maupun badan sudah di KPPT, tapi tim teknis belum berkantor bahkan mengirimkan personilnya di sini dengan alasan pegawai di sejumlah dinas atau badan tersebut masih kurang," ujar Sumampow, di Minahasa Utara, Senin.

Dia mengatakan, kalau masih dinas yang menangani pastinya masih terkendala.

"Sesungguhnya izin satu atap sebagai upaya penghematan biaya maupun waktu. Bagi pengusaha akan menghemat waktu dan biaya ketika berbagai pengusaha tersebut mengurus izin disini bahkan semua pasti akan terpenuhi," katanya.

Selain itu kata Sumampow, keuntungan bagi pemerintah daerah ketika izin satu atap ini dijalankan akan banyak PAD.

"Diantaranya akan banyak izin, serta tidak ada gangguan di dinas atau badan lainnya dalam beraktifitas, retribusinya jelas, serta fungsi pengawasan lebih mudah juga lebih efisien," kata Sumampow menjelaskan.

Bahkan kata dia, kontrol lingkungan seperti Izin Mendirikan Bangunan dapat ditangani melalui KPPT, sehingga tidak sembarangan membangun.

Dia menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), waktu, biaya dan waktu pengurusan akan cepat. Bahkan sesuai SOP pengurusan izin maksimalnya 12 hari kerja, namun ketika ditangani lewat satu atap bisa dilaksanakan tiga hari kerja dengan biaya jelas.

"Asalkan persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, demi efisiensi dan pola terukur. Untuk izin mana yang nantinya dipakai akan diukur darimana lengkapnya, sebagaimana dijelaskan ketentuan sudah diikuti semua," katanya.

"Memang ada hal yang terjadi seperti kurangnya koordinasi antara pengeluaran izin dari dinas lainnya atau rekomendasi, sehingga terjadi kesalahpahaman. Untuk itulah demi meminimalisir hal tersebut ada baiknya satu atap dijalankan," katanya.

Memasuki tahun 2015 ini kata dia, pengurusan izin di KPPT sudah berjalan normal, itu dikarenakan ada beberapa instansi kantornya berdekatan dengan KPPT.

Disisi lain Kepala KPPT mengatakan, untuk perizinan supermarket di Minahasa Utara yang telah memenuhi prosedur ada tujuh indomart sedangkan alfa mart yang mengantongi izin ada tiga.

"Sesungguhnya pemerintah tidak ada batasan bagi pengusaha supermarket di Minahasa Utara, karena kegiatan tersebut sebagai bentuk menarik investor. Kalaupun ada pandangan sebagaimana sejumlah supermarket akan menjatuhkan pengusaha warung, kegiatan tersebut akan dipertimbangkan dengan alasan ada desakan dari masyarakat pengusaha," katanya.


Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024