Manado (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ikut membahas penetapan tarif batas atas batas bawah untuk optimalisasi layanan konsumen.
"Ini sudah sesuai regulasi yang ada dan tujuannya untuk rakyat terutama para pelanggan air minum," kata Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Sulawesi Utara, Roland Maringka pada rapat bersama seluruh PDAM se-Sulut di Manado, Kamis.
Menurut dia, pembahasan tarif batas atas dan batas bawah tersebut, sudah sesuai amanat Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota.
"Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, sudah sesuai mekanisme antara lain petugas mengumpulkan data tarif air minum, menyampaikan data tarif air minum kabupaten/kota kepada pimpinan, melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, pembentukan tim perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, rapat koordinasi perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.
"Mekanisme yang ada juga sudah melewati kajian-kajian yang dilakukan. Bahwa perusahaan air minum dalam pelayanan tidak hanya mengedepankan target namun lebih pada pendekatan-pendekatan sosial kepada masyarakat, di antaranya lewat keseragaman penataan batas tarif bawah," jelasnya.
Roland yang juga Dirut PDAM Minahasa Utara tersebut berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Mari kita terus topang program pemerintah, khususnya kabupaten Minahasa Utara sehingga bisa lebih hebat ke depan, untuk berapa besarannya tinggal menunggu SK dari gubernur Sulut," katanya menambahkan.
Turut hadir dalam pembahasan tarif tersebut, Biro Perekonomian Provinsi Sulut, para Direktur PDAM se Sulut serta para kabag perekonomian kabupaten-kota.
"Ini sudah sesuai regulasi yang ada dan tujuannya untuk rakyat terutama para pelanggan air minum," kata Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Sulawesi Utara, Roland Maringka pada rapat bersama seluruh PDAM se-Sulut di Manado, Kamis.
Menurut dia, pembahasan tarif batas atas dan batas bawah tersebut, sudah sesuai amanat Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota.
"Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, sudah sesuai mekanisme antara lain petugas mengumpulkan data tarif air minum, menyampaikan data tarif air minum kabupaten/kota kepada pimpinan, melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, pembentukan tim perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, rapat koordinasi perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.
"Mekanisme yang ada juga sudah melewati kajian-kajian yang dilakukan. Bahwa perusahaan air minum dalam pelayanan tidak hanya mengedepankan target namun lebih pada pendekatan-pendekatan sosial kepada masyarakat, di antaranya lewat keseragaman penataan batas tarif bawah," jelasnya.
Roland yang juga Dirut PDAM Minahasa Utara tersebut berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Mari kita terus topang program pemerintah, khususnya kabupaten Minahasa Utara sehingga bisa lebih hebat ke depan, untuk berapa besarannya tinggal menunggu SK dari gubernur Sulut," katanya menambahkan.
Turut hadir dalam pembahasan tarif tersebut, Biro Perekonomian Provinsi Sulut, para Direktur PDAM se Sulut serta para kabag perekonomian kabupaten-kota.