Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, dan ini diawali dengan melaksanakan sosialisasi.
PP No 11 Tahun 2023 mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur, di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Acara tersebut berlangsung meriah di Ballroom Swiss Bell Maleosan Manado, Minahasa Utara, dan dibuka oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh camat dan kapitalau dari seluruh wilayah Sitaro. Mereka hadir dengan semangat untuk memahami dan merespons peraturan pemerintah terbaru yang memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, yang menjadi fokus utama sosialisasi ini, memiliki peran kunci dalam mengatur berbagai aspek pemerintahan, ekonomi, dan sosial di Sitaro.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah dan 'stakeholder' terkait dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh, menekankan pentingnya peraturan ini dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Sitaro. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam proses sosialisasi ini dan mengajukan pertanyaan yang diperlukan guna memahami dengan lebih baik implikasi peraturan ini.
"Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 ini adalah langkah positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memastikan bahwa setiap elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk mewujudkan visi pembangunan Sitaro yang lebih baik dan berdaya saing," kata Oroh
Acara ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta dan menginspirasi langkah-langkah konstruktif dalam menerapkan peraturan pemerintah terbaru ini guna mencapai kemajuan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(*)
PP No 11 Tahun 2023 mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur, di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Acara tersebut berlangsung meriah di Ballroom Swiss Bell Maleosan Manado, Minahasa Utara, dan dibuka oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh camat dan kapitalau dari seluruh wilayah Sitaro. Mereka hadir dengan semangat untuk memahami dan merespons peraturan pemerintah terbaru yang memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, yang menjadi fokus utama sosialisasi ini, memiliki peran kunci dalam mengatur berbagai aspek pemerintahan, ekonomi, dan sosial di Sitaro.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah dan 'stakeholder' terkait dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh, menekankan pentingnya peraturan ini dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Sitaro. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam proses sosialisasi ini dan mengajukan pertanyaan yang diperlukan guna memahami dengan lebih baik implikasi peraturan ini.
"Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 ini adalah langkah positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memastikan bahwa setiap elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk mewujudkan visi pembangunan Sitaro yang lebih baik dan berdaya saing," kata Oroh
Acara ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta dan menginspirasi langkah-langkah konstruktif dalam menerapkan peraturan pemerintah terbaru ini guna mencapai kemajuan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(*)