Manado, 6/2 (AntaraSulut) - Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Joubert Maramis mengatakan pemerintah harus memegang prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyertaan modal ke bank umum milik daerah (BUMD).

"Apalagi jika dana tersebut bersumber dari APBN, maka pemeritah harus lebih hati-hati memberikan tambahan penyertaan modal ke badan usaha tersebut," kata Joubert, di Manado, Jumat.

Joubert mengatakan ada dua kriteria umum harus dipenuhi yaitu kriteria ketersediaan peluang investasi yang menguntungkan dan kriteria corporate good governance.

Tambahan penyertaan modal, katanya, biasanya dilakukan jika ada proyek investasi yang sangat menguntungkan karena penyertaan modal adalah dana segar masuk ke perusahaan.

"Jika tidak ada proyek menguntungkan ini maka dana yang disetor pemerintah akan sia-sia. BUMN akan mengalami "idle money" atau banyak cash tapi tidak tahu untuk apa, maka ini akan termasuk pemborosan APBN," jelasnya.

Pemborosan APBN sama dengan memiskinkan rakyat karena seharusnya uang itu untuk kesejahtraan rakyat, katanya.

Kriteria corporate good governance untuk BUMN yang go publik, tambahan modal dari pemerintah menyebabkan pemegang saham kecil meradang karena harus tambah setoran modal agar prosentase kepemilikannya tidak berubah.

Untuk itu, katanya, solusinya adalah dibuat evaluasi dulu di BUMN, kemudian berapa modal investasi yang dibutuhkan baru kemudian berapa yang harus ditanggung pemerintah, pinjaman, dan dari penerbitan saham baru dan laba tahun lalu yang digunakan.

Baru ditetapkan jumlah penyertaan modal sesuai yang dibutuhkan. Kalau ini mekanismenya benar, tapi kalau tanpa mekanismen ini artinya pemborosan uang negara atau perampokan uang rakyat.

DPR RI dan pemerintah juga harus mengkalkulasi manfaat dari penyertaan modal dari APBN dibanding jika uang ini digunakan untuk bangun infrastruktur di daerah.***3***



Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024