Manado (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI AL VIII/Manado memusnahkan barang bukti hasil ungkapan Satgas Gakkumla Lantamal VIII, di Manado, Selasa.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII/Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka, mengatakan, dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, menggagalkan berbagai barang penyelundupan.

“Barang penyelundupan yang dimusnahkan masing-masing kosmetik sebanyak 17 kardus atau 5.000 paket ilegal kosmetik merk Briliant, 18 kardus obat ayam ilegal serta 1.000 liter minuman keras ilegal.

Ia menambahkan, ini merupakan hasil operasi penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Lantamal VIII. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara barang-barang ilegal tersebut dimasukkan ke dalam dua lubang yang sudah digali.

Kemudian barang-barang itu dibakar bersama-sama oleh Danlantamal Nouldy Tangka, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, Kepala KSOP Manado, Benyamin Ginting, Johnny Dera dari BBPOM Manado serta dari Pengadilan Negeri Manado.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di kawasan Lantamal VIII tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Lantamal VIII, dan setelah proses pemusnahan selesai,  Danlantamal  menandatangani berita acara pemusnahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lantamal VIII musnahkan barang bukti hasil ungkapan Satgas Gakkumla

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024