Manado (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan enam ruas jalan di Sulawesi Utara berstatus jalan nasional.
"Status jalan nasional tersebut ditetapkan berdasarkan SK Menteri PU Nomor 430 Tahun 2022, menggantikan SK Menteri PU Nomor 248 Tahun 2015," kata Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK di Manado, Senin.
Keenam ruas jalan tersebut yaitu, akses ke Terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 800 meter, lingkar luar Kota Manado (Manado Outer Rongroad I) sepanjang 10 kilometer, serta lingkar luar Kota Manado II sepanjang 6,3 kilometer.
Berikutnya, simpang Soekarno, akses tol Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, sepanjang 1,3 kilometer serta akses tol Airmadidi simpang Tondano sepanjang 1,8 kilometer.
Selanjutnya, akses jalan Likupang di Kabupaten Minahasa Utara sepanjang 2,8 kilometer.
"Kenapa ditingkatkan (statusnya), karena jaringan jalannya. Seperti misalnya, akses Terminal Boroko yang menghubungkan antara jalan nasional di trans Sulawesi menuju ke terminal," ujarnya.
Begitupun dengan simpang Jalan Soekarno yang menjadi akses tol Airmadidi, katanya.
"Kalau status jalan nasional, dasarnya sistem jaringan jalannya harus nyambung, tidak boleh putus," katanya menjelaskan.
Bisa juga, tersambung ke lokasi bandara, pelabuhan laut atau terminal.
"Bisa ditetapkan menjadi jalan nasional ada kriterianya, misalkan bandara utama, pelabuhan utama atau terminal tipe A. Jadi kalau memenuhi kriteria itu, bisa menjadi jalan nasional," katanya.
Bisa juga kalau terhubung dengan simpul kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau simpul tol.*
"Status jalan nasional tersebut ditetapkan berdasarkan SK Menteri PU Nomor 430 Tahun 2022, menggantikan SK Menteri PU Nomor 248 Tahun 2015," kata Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK di Manado, Senin.
Keenam ruas jalan tersebut yaitu, akses ke Terminal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang 800 meter, lingkar luar Kota Manado (Manado Outer Rongroad I) sepanjang 10 kilometer, serta lingkar luar Kota Manado II sepanjang 6,3 kilometer.
Berikutnya, simpang Soekarno, akses tol Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, sepanjang 1,3 kilometer serta akses tol Airmadidi simpang Tondano sepanjang 1,8 kilometer.
Selanjutnya, akses jalan Likupang di Kabupaten Minahasa Utara sepanjang 2,8 kilometer.
"Kenapa ditingkatkan (statusnya), karena jaringan jalannya. Seperti misalnya, akses Terminal Boroko yang menghubungkan antara jalan nasional di trans Sulawesi menuju ke terminal," ujarnya.
Begitupun dengan simpang Jalan Soekarno yang menjadi akses tol Airmadidi, katanya.
"Kalau status jalan nasional, dasarnya sistem jaringan jalannya harus nyambung, tidak boleh putus," katanya menjelaskan.
Bisa juga, tersambung ke lokasi bandara, pelabuhan laut atau terminal.
"Bisa ditetapkan menjadi jalan nasional ada kriterianya, misalkan bandara utama, pelabuhan utama atau terminal tipe A. Jadi kalau memenuhi kriteria itu, bisa menjadi jalan nasional," katanya.
Bisa juga kalau terhubung dengan simpul kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau simpul tol.*