Jakarta,  (AntaraSulut) - Hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengusir dua anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi setelah menolak usul intervensi persidangan oleh forum tersebut di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Yang kami periksa hari ini adalah permohonan praperadilan Budi Gunawan dan termohon KPK. Hukum acara yang digunakan adalah hukum
acara pidana. Sementara hukum acara pidana di Indonesia tidak memperkenankan adanya intervensi," kata Sarpin dalam persidangan.

Pengajuan permohonan intervensi sidang gugatan praperadilan tersebut, diajukan oleh Forum Advokat Pengawal Konstitusi atas nama Petrus Selestinus dan kawan-kawan pada 5 Februari 2015.

Hakim Sarpin sempat mempersilakan Petrus untuk duduk di muka persidangan, namun langsung ditolak karena tidak sesuai dengan undang-undang.

Petrus sempat memberikan alasannya agar bisa tetap duduk di muka sidang, namun hakim tetap menolak.

"Permohonan saudara tidak bisa dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. Saya perintahkan saudara keluar dari ruang sidang," kata Sarpin.

Setelah menolak intervensi, Sarpin sempat memberikan saran kepada Forum Advokat Pengawal Konstitusi untuk bergabung bersama pihak KPK apabila memiliki kepentingan yang sama.

"Jika Saudara punya kepentingan dengan termohon (KPK), silakan bergabung," ujar Sarpin. Namun, forum tersebut memilih keluar ruangan sidang.

Setelah perwakilan forum itu meninggalkan ruangan sidang, hakim Sarpin menutup sidang praperadilan dan akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian melalui saksi ataupun bukti tertulis.

Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024