Manado (ANTARA) -
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Yusup Patiroy berharap jurnalis ikut mendorong pembangunan di sektor pertanian melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Pun kita memiliki keberhasilan, tapi tanpa dukungan jurnalis dalam menyebarluaskan apa yang telah kami capai, sia-sia. Karena itu kami memberikan apresiasi untuk kemitraan yang telah terbangun dengan jurnalis selama ini," kata Yusup dalam kemasan acara 'Membangun Sinergitas Melalui Media Massa' di Manado, Rabu.
Dia menyebutkan sejumlah kewenangan petugas karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan/Ikan dan Tumbuhan di antaranya memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kode, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat.
Berikutnya, membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka.
Memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan. atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina.
"Nah, apabila dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dan menemukan indikasi ada hewan, ikan atau tumbuhan yang dibawa ke kapal penumpang misalkan, dapat menghubungi petugas karantina yang ada di pelabuhan," ujarnya.
Petugas karantina, kata dia, akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berdasarkan kewenangan yang diatur berdasarkan undang-undang.
"Butuh sinergitas semua pihak, termasuk di dalamnya jurnalis. Kita terus berupaya optimal melaksanakan tugas dan fungsi kami," ujarnya.
Acara Nobar Karantina dan Pers tersebut diikuti jurnalis media televisi, online, koran yang selama ini menjadi mitra kerja Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Manado.