Jakarta, 6/2 (Antara) - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengatakan Polri berpotensi melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menangkap dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Dalam undang-undang dikatakan seorang advokat yang melaksanakan tugasnya di pengadilan atau pun di luar pengadilan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata, selama hal itu dilakukan dengan itikad baik," kata Otto di Jakarta, Jumat.

Otto yang mendengarkan keterangan proses penangkapan dan penetapan tersangka dari Bambang secara langsung menyimpulkan ada potensi pelanggaran undang-undang dan juga nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.

Menurut Otto, seharusnya Polri berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum menetapkan seorang advokat, dalam hal ini Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

        Otto mengatakan, hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Peradi dengan Polri yang ditandatangani pada 2012 silam.

        Ia menjelaskan, semestinya Peradi yang menentukan apakah seorang advokat melaksanakan tugasnya dengan itikad baik atau tidak. "Itikad baik atau tidak harus ditentukan oleh organisasi profesi (Peradi)," kata dia.

        Otto sendiri mengatakan Peradi akan mengambil langkah berupa klarifikasi kepada Polri terkait potensi pelanggaran undang-undang tersebut.

        Sebelumnya Otto pernah mengatakan Bambang Widjojanto belum tentu bisa dipidanakan oleh kepolisian sebelum Peradi memeriksa Wakil Ketua KPK tersebut lebih dulu.

         Namun yang menjadi persoalan, kata dia, Polri telah menangkap dan memeriksa Bambang terlebih dulu tanpa ada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Peradi.

        "Sebenarnya, seharusnya, haruslah dulu dia (Bambang) diperiksa secara kode etik oleh Dewan Kehormatan Peradi," kata dia.

        Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) atas dugaan rekayasa kesaksian palsu pada perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

        Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024